Jambi - Diduga tidak memiliki izin tiang tiang internet yang tersebar di wilayah kabupaten Muaro Jambi terkesan merusak pemandangan lingkungan pedesaan. Selain itu Fenomena tersebut cukup meresahkan masyarakat di kecamatan Maro Sebo kabupaten Muaro Jambi.
Ketua MPRJ Bobto ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa izin PT dari Vendor perusahaan providernya tidak jelas dan diduga ilegal, fasalnya bobto mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada pihak RT, Kades maupun camat terkait izinnya. Namun pihak Desa dan kecamatan kompak mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin atau menandatangani izin penanaman tiang itu.
" Nah tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, kok bisa melakukan penanaman tiang tampa harus meminta ijin dari pemerintah desa " kata bobto ketua MPRJ,Selasa 25/03/25.
Selain itu dikatakan bobto bahwa dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi, Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat.
Lanjutnya,bobto menyebut bahwa dirinya juga mengkonfirmasi kepada Kadis Diskominfo Muaro Jambi , saat Di tanya Permasalahan Tiang ini, beliau mengatakan tidak tahu apa-apa masalah tiang itu, dan juga tidak ada surat pemberitahuan dari Kementrian Komunikasi dan digital RI,
" Saya cukup jelas bahwa tiang internet yang tersebar di kabupaten Muaro Jambi diduga ilegal tidak memiliki izin,, ujarnya.
Sementara itu Ketua APJI Jambi Haryono ketika dimintai tanggapan terkait Maslah Tiang - Tiang tersebut mengatakan bahwa untuk Izin - izin penggunaan bahu jalan masih on proses, kemudian di PTSP jugo sedang dibikin Kolom Izin dalam Aplikasi OSS nya , sama seperti di Dinas Lingkungan Hidup," kata Haryono melalui via seluler bobto.
" Ini sungguh sangat mengherankan, karna Pihak APJI mengatakan Izin untuk Stakholder masih On Proses sedangkan seperti yang kita ketahui bersama bahwa pengusaha provider sepatutnya harus punya izin Jartaplok. Ini lah penyelenggara internet yang bisa menyelenggarakan internet via kabel, kalau izin ISP itu penyelenggara internet via wireless, baru boleh buat izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang, Nah sekarang malah tanam dulu baru urus izin," kata bobto.
Namun pada kenyataanya, sejumlah pengusaha provider yang beroperasi di wilayah Muaro Jambi tidak tertib dan bahkan bisa disebut "ilegal" karena diduga tak memiliki ijin ISP dan izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang dari Dinas PU Tata Ruang Muaro Jambi yang mana berdasarkan Keterangan Dari Ketua APJI tadi bahwa baru On Proses,
" Saya juga berharap kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi jangan tutup terkait hal ini, karena ini merupakan pelanggaran," tendasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar