,

Kanal

Indeks Kanal

Kamis, 12 Juni 2025

MPRJ Desak Kejati Jambi Periksa UKPBJ Tanjab Barat

 



JAMBI- Lagi - lagi MPRJ Kembali gemparkan Kejati Jambi dalam melakukan aksi, kali ini mereka melapor secara resmi terkait dugaan pengaturan proyek dan mal administrasi pada UKPBJ Tanjab barat,Kamis 12/06/25.


Dalam orasinya Bob to meneriakkan bahwa kegiatan rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2.000.000.000. - pembangunan Pintu Air Parit Gantung RT 09, Desa Tungkal I. Nilai HPSnya Rp 1.909.738.000. yang di kerjakan oleh CV Sumber abadi sentosa Dan proyek Review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang, dengan nilai HPS Rp 500 juta Yang Dikerjakan Oleh CV Karina Graha Konsultan yang memakai SBU Yang mati dalam mengikuti proses tender itu diduga merupakan hasil dari pemufakatan jahat antara kontraktor yang diduga orang dekat bupati, dan UKPBJ , Serta Dinas PUPR Tanjab barat. 


SBU-SBU ini baru aktif pada 29 April 2025, aktif pasca jadwal upload dokumen tender. Artinya, saat dokumen diunggah dan pemenang diumumkan, perusahaan ini tidak memiliki satu pun SBU yang aktif dan sah.

Menurut Perpres 16/2018 jo. 12/2021, dan ditegaskan kembali dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 25 Ayat (2), SBU harus aktif dan sesuai pada saat penawaran. Maka, kemenangan ini bukan saja melanggar aturan — tapi mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa publik.

SBU-SBU lain milik CV. Sumber Abadi Sentosa Di duga telah dicabut dan ditolak. Rinciannya, BG002, BG006, dan BG009 yang pernah diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS, semuanya berstatus dicabut, meskipun masa berlakunya tertulis hingga 2026.

Ada pula permohonan SBU yang ditolak, yakni BG002, BG006 dan BS010. Ini menunjukkan bahwa perusahaan ini tengah mengupayakan validasi baru — tapi saat tender berjalan, belum memiliki dokumen yang sah.

Artinya, jika perusahaan ini mengunggah SBU yang sedang dicabut, atau ditolak, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pemalsuan administrative. 



Kemudian Pada Proyek Review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang, dengan nilai HPS Rp 500 juta, berada di bawah Dinas PUPR Tanjab Barat, juga Di duga cacat administrasi,

Dimana Tender proyek ini mensyaratkan penyedia jasa wajib memiliki SBU AL001. Proses tender sudah dimulai pada 18 Februari 2025, yang ditandai dengan pengumuman prakualifikasi. Lalu, agenda berikutnya yang paling krusial adalah upload dokumen, yang dimulai pada 11 Maret hingga 14 Maret 2025. Jadwal upload dokumen berjalan sesuai agenda, tidak ada perubahan,  ULP memenangkan CV Karina Graha Konsultan sebagai pemenang. Setelah dIcek SBU milik CV Karina Graha Konsultan itu. Tercatat,  punya dua SBU AL001. Pertama, CV Karina Graha Konsultan punya SBU AL001 yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi INKINDO, dengan masa aktif 24 Februari 2023-23 Februari 2026. Namun SBU ini statusnya "Pencabutan". Artinya, CV Karina Graha Konsultan tak bisa menggunakan SBU ini untuk keperluan tender. Kemudian SBU kedua yang dimilikinya, Pada SBU kedua ini, SBU AL001 yang juga terbitan INKINDO, masa berlakunya 15 April 2025 - 14 April 2028, Ini artinya, SBU kedua baru aktif atau bisa digunakan sejak 15 April 2025. Kalua kita cocokkan dengan jadwal upload dokumen yang berlangsung mulai 11 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025. Di sini kelihatan janggalnya, CV Karina memasukkan dokumen penawaran pada hari terakhir, yakni 14 Maret 2025. Jika dia menggunakan SBU pertama, tentu tak bisa karena statusnya "Pencabutan

Kalaulah dia memakai SBU kedua, juga tak bisa karena SBU nya baru aktif pada 15 April 2025, atau sebulan pasca upload dokumen, Lalu, SBU apa yang digunakan CV Karina untuk memasukkan dokumen tender 


Bob to menambahkan Dimana Peran POKJA Yang Seharusnya memverifikasi keaktifan SBU sesuai OSS dan LPJK Apakah peserta lain memang tidak mampu, atau memang disingkirkan secara procedural. Apalagi CV Sumber Abadi Sentosa Ini Memiliki dua Kegiatan , Kuat Dugaan Kami Bahwa Kejadian Tesebut Sengaja Di biarkan Oleh POKJA UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Barat  Hal, ini bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta :


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan barang Dan Jasa (UKPBJ) Kab Tanjung Jabung Barat, Yang di Duga Kuat Otaktor Dari Dugaan Persekongkolan Jahat Tersebut 

Panggil Dan Periksa Kelompok Kerja (POKJA) Dari KegIatan Di atas Yang Di duga Kuat Sebagai Pemain Dalam Skandal Pengaturan Proyek Di atas

Panggil Dan Periksa Pihak Ketiga atau kontraktor/ direktur CV. Sumber Abadi Sentosa dan CV Karina Graha Konsultan teriak Bobto.


Setelah lakukan aksi,, seperti biasa bobto melaporkan dugaan ini secara resmi kepada pihak Kejati Jambi, di bidang PTSP Kejati Jambi, setelah di terima pihak PTSP mengatakan ini lapo

Rabu, 04 Juni 2025

Kades Sungai Aur Diduga Korupsi Dana Pembangunan Gedung Olahraga, APMJ Demo Di Kejari

 


MUAROJAMBI- Aliansi Peduli Muaro Jambi ( APMJ) geruduk kantor Kejari Muaro Jambi kamis 05 Juni 2025. Kedatangan mereka terkait dugaan korupsi dana Desa Sungai Aur pada kegiatan pembangunan gedung oahraga yang menghabiskan ratusan juta.


Rusdianto dalam orasinya menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan gedung olahraga di Desa Sungai Aur tidak sesuai dengan kenyataan nya yang dibangun selama 3 tahun berturut-turut.


Pria yang akrab sapa Rusdi itu juga menyebut pembangunan gedung olahraga itu diduga kuat di korupsi oleh kades beserta perangkatnya, yang mana pembangunan tersebut sampai saat ini masih terbengkalai 


" Kita menduga dana yang dikucurkan untuk pembangunan gedung olahraga itu di korupsi oleh pihak kades," kata Rusdi dengan nada lantang.


Selain itu, kata Rusdi gedung olahraga yang masih terbengkalai yang dibangun pada tahun 2022 hingga 2024, akan dilanjutkan lagi pembangunannya pada tahun 2025 ini.


" Nah tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, apakah boleh pembangunan gedung olahraga yang dibangun menggunakan dana Desa tidak ada hasilnya, " ujar Rusdi.


Sementara itu,Iskandar menambahkan bahwa selain kegiatan gedung olahraga yang terbengkalai, terdapat pembangunan Pamsimas yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.


Pria asli kelahiran kumpe itu meminta kepada pihak Kejari Muaro Jambi untuk memanggil dan periksa kades sungai Aur beserta perangkatnya.


" Kita hari ini resmi masukan laporan dan meminta pihak Kejari Muaro Jambi segera usut tuntas kasus ini, panggil dan periksa kades sungai Aur beserta jajarannya, "tutup Iskandar.


Setelah beberapa menit melakukan orasi, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Angger menemui para pendemo dan mengajak diskusi di ruangannya.


" Laporan ini saya terima dan akan segera saya proses," sebut Angger Kasi Intel Kejari Muaro Jambi.



Selasa, 06 Mei 2025

MPRJ Mempertanyakan Laporan Dana BLUD Ahmad Ripin, Kasi Penkum: Masih Dalam Talaah


Jambi- Kejaksaan Tinggi Jambi kembali didatangi oleh masyarakat peduli rakyat Jambi ( MPRJ), kedatangan mereka kali ini mempertanyakan hasil dari laporan tertanggal 26/04/2025, dimana laporan tersebut terkait realisasi dana BLUD RSUD Ahmad RIPIN Muaro Jambi,


Dalam Orasinya, Bobto ketua MPRJ mengatakan , bahwa kedatangan mereka untuk mempertanyakan dan mendesak laporan terkait Realisasi pengunaan Dana BLUD Tahun anggaran 2024,


" Realisasinya sangat janggal, Pasien hanya sedikit tapi anggaran pelayanannya sampai 4 milyar, nah tentu hal membuat kita bertanya - tanya, semewah apa pelayanan RSUD sampai mengunakan anggaran lebih kurang Rp 4 milyar," kata bobto Rabu 07/05/25. 


Selain itu, bobto menyampaikan, atas Dasar kemerdekaan kesehatan masyarakat Muaro Jambi meminta bapak bupati untuk meng Evaluasi Direktur RSUD Ahmad Ripin, Karna dirinya percaya bahwa bapak bupati merupakan pribadi yang mengedepankan kinerja, karna ini bersangkutan lansung dengan masyarakat Muaro Jambi.


" Kita percaya kepada bapak bupati Bambang Bayu Suseno sangat mampu mengatasi hal ini," ujar bobto.


Setelah beberapa menit orasi pihak Kejati Jambi memalui kasi penkum bapak Nolly Wijaya menyambut di ruangannya dan menjelaskan


 "siap Dindo laporan dindo sedang di telaah oleh penyidiknyo, dan Kalo dindo Ado bukti tambahan tidak apa - apa di serahkan kembali kepada," kata pak noly Wijaya 


Bobto menegaskan, atas nama kemerdekaan kesehatan masyarakat Muaro Jambi, mereka siap kawal laporan ini sampai ada titik terang, 


" Kita siap kawal lopran ini sampai ada titik terang," tendasnya.

Rabu, 23 April 2025

Diduga Melakukan Mark Up, RSUD Ahmad Ripin Dilaporkan di Kejati Jambi


Jambi- Kejaksaan tinggi Jambi kembali didemo oleh masyarakat peduli rakyat Jambi ( MPRJ), selain unjuk rasa MPRJ juga melapor secara resmi terkait dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh direktur rumah sakit umum daerah Ahmad Ripin Sengeti pada kegiatan jasa pelayanan umum kantor sebesar Rp.2.189.860.000, dan kegiatan belanja jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp, 2.024.000.000 yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2024,


Bobto ketua MPRJ mengatakan, bahwa sungguh janggal pasien bisa dihitung tapi anggarannya bisa sampai milyaran,dimana berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada kegiatan pelayanan umum kantor, dan pelayan umum kesehatan, sarat akan praktek korupsi.


Selain itu kata bobto, seperti yang diketahui bersama bahwa RSUD Ahmad Ripin belakangan Ini merupakan rumah sakit milik kabupaten Muaro Jambi yang sering di gemboskan dengan pelayanan yang buruk, kosongnya dokter, pengelolaan Ipal yang terkesan stagnan/tak berpungsi, 


" Ada beberapa aitem yang diduga di mark up, seperti pengelolan pengadaan makan minum pasien, pengelolan pengadaan kebersihan rumah sakit, ATK yang juga diduga di mark Up, sehingga pelayan sebesar kurang lebih 4 milyar," kata bobto kamis 24/04/25.


Pria kelahiran setiris itu menyebut, bahwa layanan administratif dan medis untuk membantu pasien maupun pengunjung dalam proses perawatan kesehatan, terkesan tidak memenuhi stadar pelayanan, sehingga masyarakat Muaro Jambi lebih memilih berobat diluar Muaro Jambi, bahkan yang sudah berobat disana t malah di rujuk ke Rumah sakit kota Jambi.

 

Untuk Itu, dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini melaporkan dan meminta :


Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan langkah dan upaya hukum dengan memanggil dan periksa Direktur rumah sakit Ahmad Ripin yang diduga menjadi otaktor atas perampokan uang BULD, Periksa Kabid pelayanan dan Kasubag keuangan dan aset RSUD Ahmad Ripin.


Setelah melaporkan secara resmi, Vidya selaku staf PTSP Kejati Jambi menyampaikan, bahwa laporan tersebut akan sampaikan kepada pimpinan dan untuk folow up masalah ini bawa bukti laporan, " kata ibu vidya,


Bobto menambahkan, ini akan terus kami presur sampai ada titik terang, tutup bobto.

Selasa, 25 Maret 2025

Penanaman Tiang internet di Muaro Jambi diduga ilegal tidak Memiliki Izin

 


Jambi - Diduga tidak memiliki izin tiang tiang internet yang tersebar di wilayah kabupaten Muaro Jambi terkesan merusak pemandangan lingkungan pedesaan. Selain itu Fenomena tersebut cukup meresahkan masyarakat di kecamatan Maro Sebo kabupaten Muaro Jambi.


Ketua MPRJ Bobto ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa izin PT dari Vendor perusahaan providernya tidak jelas dan diduga ilegal, fasalnya bobto mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada pihak RT, Kades maupun camat terkait izinnya. Namun pihak Desa dan kecamatan kompak mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin atau menandatangani izin penanaman tiang itu.


" Nah tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, kok bisa melakukan penanaman tiang tampa harus meminta ijin dari pemerintah desa " kata bobto ketua MPRJ,Selasa 25/03/25.


Selain itu dikatakan bobto bahwa dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi, Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat.


Lanjutnya,bobto menyebut bahwa dirinya juga mengkonfirmasi kepada Kadis Diskominfo Muaro Jambi , saat Di tanya Permasalahan Tiang ini, beliau mengatakan tidak tahu apa-apa masalah tiang itu, dan juga tidak ada surat pemberitahuan dari Kementrian Komunikasi dan digital RI, 


" Saya cukup jelas bahwa tiang internet yang tersebar di kabupaten Muaro Jambi diduga ilegal tidak memiliki izin,, ujarnya.


Sementara itu Ketua APJI Jambi Haryono ketika dimintai tanggapan terkait Maslah Tiang - Tiang tersebut mengatakan bahwa untuk Izin - izin penggunaan bahu jalan masih on proses, kemudian di PTSP jugo sedang dibikin Kolom Izin dalam Aplikasi OSS nya , sama seperti di Dinas Lingkungan Hidup," kata Haryono melalui via seluler bobto.


" Ini sungguh sangat mengherankan, karna Pihak APJI mengatakan Izin untuk Stakholder masih On Proses sedangkan seperti yang kita ketahui bersama bahwa pengusaha provider sepatutnya harus punya izin Jartaplok. Ini lah penyelenggara internet yang bisa menyelenggarakan internet via kabel, kalau izin ISP itu penyelenggara internet via wireless, baru boleh buat izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang, Nah sekarang malah tanam dulu baru urus izin," kata bobto.


Namun pada kenyataanya, sejumlah pengusaha provider yang beroperasi di wilayah Muaro Jambi tidak tertib dan bahkan bisa disebut "ilegal" karena diduga tak memiliki ijin ISP dan izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang dari Dinas PU Tata Ruang Muaro Jambi yang mana berdasarkan Keterangan Dari Ketua APJI tadi bahwa baru On Proses,


" Saya juga berharap kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi jangan tutup terkait hal ini, karena ini merupakan pelanggaran," tendasnya.

Selasa, 18 Maret 2025

Kapolsek Jaluko Iptu Yohannes Candra Apresiasi Senkom Mitra Polri Kecamatan Jaluko

 



MUARO JAMBI- Menunjukan Komitmen dan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Senkom Mitra Polri kecamatan Jambi luar kota melakukan kunjungan ke polsek jaluko, Selasa 18/03/25.


Kunjungan tersebut untuk mempererat hubungan antara Senkom dan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


Dalam silaturahminya, Samidi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolsek baru, selain itu kata dia Senkom kecamatan Jaluko siap membantu pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di kecamatan Jaluko.


" Selamat datang pak Kapolsek, kita dari Senkom siap membantu pihak kepolisian," ujar Samidi dengan penuh semangat.


Hal ini menunjukkan kesiapan Senkom untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kapolsek Jaluko sangat mengapresiasi kunjungan Senkom, IPTU Candra juga menyampaikan rencana kerjanya pasca-banjir yang melanda wilayah tersebut. "Setelah banjir surut, paling tidak habis Lebaran, akan kami ajak Senkom dan masyarakat untuk menanam jagung," ujar IPTU Candra.


Selain itu, ia juga berencana untuk mengunjungi sekretariat Senkom Jaluko guna membahas lebih lanjut program-program yang dapat dilakukan bersama. 


"Karena musibah banjir sedang melanda wilayah kita, sulit sekali mencari waktu luang untuk berkunjung ke sekretariat Senkom, namun tetap akan kami agendakan," jelasnya.


Rencana ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat pasca-bencana, tetapi juga untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat.


Silaturahmi antara Senkom Mitra Polri dan Kapolsek Jaluko ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera. 


" Semoga kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan kepolisian, demi terwujudnya keamanan dan kesejahteraan bersama," tendasnya.

Senin, 03 Maret 2025

Ini Kata Ketua DPRD Aidi Hatta Terkait Tindakan Kades Kota Karang

 

Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta Kecam Keras Penolakan Yang Dilakukan Oleh Kades Kota Karang Abdul Gopur terhadap Kunjungan Anggota Dewan Dapil II Kumpeh Ulu - Kumpeh Ilir Kemarin Dikantor Desa Kota Karang.Rabu (26/02/2025)


Menindaklanjuti Hal ini Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan Sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Kota Karang Abdul Gopur, Dirinya Menilai Hal Tersebut Tidak Pantas dan Tidak Beretika Dilakukan Oleh Seorang Kepala Desa.


" Mengingat kedatangan anggota dewan ke Desa Sesuai dengan Dapilnya Masing-masing Termasuk Desa kota karang sebagai bentuk Menjalankan Tupoksi ( Tugas dan Pungsi ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Salah satunya Melakukan Evaluasi .Kegiatan Pembangunan di Tahun Sebelum nya." Sampainya 


Seharusnya di Sambut dengan Baik karna Legislatif adalah Mitranya Esekutif harus berkerja sama untuk Kepentingan Masyarakat.Ini Justru Malah Sebaliknya mendapatkan kelakuan kurang baik dan tolak tidak di dukung.Kalau memang ada masalah lain atau Persoalan Pribadi antara Kepala Desa Dengan Salah Satu Dewan . 


"Ya jangan di bawa bawa Secara kedinasan Apalagi Bawah Nama Lembaga .Itu Salah Besar dan Tidak Propesional dan Menimbulkan Asumsi Kurang Baik bagi Masyarakat." Katanya 


Ketua DPRD berharap Hal serupa jangan sampai terjadi di Desa lain karena bisa merugikan masyarakat banyak dalam pembangunan dan kemajuan pemerintah desa kedepannya.


"Saya atas nama Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi.Akan Merekomendasikan Kepada Komisi Satu Untuk Memanggil Kepala Dinas PMD Supaya Bisa Secepatnya menyelesaikan Perseteruan ini supaya jangan sampai berlarut larut"Ujarnya 


Kalau memang tidak Bisa .Kita Minta Kepada Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi Untuk Memanggil Kepala Desa Kota Karang.Ada apa di Balik Penolakan Kepala Desa terhadap Dewan yang mau evaluasi ke Desanya. 

Tren untuk Anda