,

Kanal

Indeks Kanal

Rabu, 23 April 2025

Diduga Melakukan Mark Up, RSUD Ahmad Ripin Dilaporkan di Kejati Jambi


Jambi- Kejaksaan tinggi Jambi kembali didemo oleh masyarakat peduli rakyat Jambi ( MPRJ), selain unjuk rasa MPRJ juga melapor secara resmi terkait dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh direktur rumah sakit umum daerah Ahmad Ripin Sengeti pada kegiatan jasa pelayanan umum kantor sebesar Rp.2.189.860.000, dan kegiatan belanja jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp, 2.024.000.000 yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2024,


Bobto ketua MPRJ mengatakan, bahwa sungguh janggal pasien bisa dihitung tapi anggarannya bisa sampai milyaran,dimana berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada kegiatan pelayanan umum kantor, dan pelayan umum kesehatan, sarat akan praktek korupsi.


Selain itu kata bobto, seperti yang diketahui bersama bahwa RSUD Ahmad Ripin belakangan Ini merupakan rumah sakit milik kabupaten Muaro Jambi yang sering di gemboskan dengan pelayanan yang buruk, kosongnya dokter, pengelolaan Ipal yang terkesan stagnan/tak berpungsi, 


" Ada beberapa aitem yang diduga di mark up, seperti pengelolan pengadaan makan minum pasien, pengelolan pengadaan kebersihan rumah sakit, ATK yang juga diduga di mark Up, sehingga pelayan sebesar kurang lebih 4 milyar," kata bobto kamis 24/04/25.


Pria kelahiran setiris itu menyebut, bahwa layanan administratif dan medis untuk membantu pasien maupun pengunjung dalam proses perawatan kesehatan, terkesan tidak memenuhi stadar pelayanan, sehingga masyarakat Muaro Jambi lebih memilih berobat diluar Muaro Jambi, bahkan yang sudah berobat disana t malah di rujuk ke Rumah sakit kota Jambi.

 

Untuk Itu, dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini melaporkan dan meminta :


Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan langkah dan upaya hukum dengan memanggil dan periksa Direktur rumah sakit Ahmad Ripin yang diduga menjadi otaktor atas perampokan uang BULD, Periksa Kabid pelayanan dan Kasubag keuangan dan aset RSUD Ahmad Ripin.


Setelah melaporkan secara resmi, Vidya selaku staf PTSP Kejati Jambi menyampaikan, bahwa laporan tersebut akan sampaikan kepada pimpinan dan untuk folow up masalah ini bawa bukti laporan, " kata ibu vidya,


Bobto menambahkan, ini akan terus kami presur sampai ada titik terang, tutup bobto.

Selasa, 25 Maret 2025

Penanaman Tiang internet di Muaro Jambi diduga ilegal tidak Memiliki Izin

 


Jambi - Diduga tidak memiliki izin tiang tiang internet yang tersebar di wilayah kabupaten Muaro Jambi terkesan merusak pemandangan lingkungan pedesaan. Selain itu Fenomena tersebut cukup meresahkan masyarakat di kecamatan Maro Sebo kabupaten Muaro Jambi.


Ketua MPRJ Bobto ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa izin PT dari Vendor perusahaan providernya tidak jelas dan diduga ilegal, fasalnya bobto mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada pihak RT, Kades maupun camat terkait izinnya. Namun pihak Desa dan kecamatan kompak mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin atau menandatangani izin penanaman tiang itu.


" Nah tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, kok bisa melakukan penanaman tiang tampa harus meminta ijin dari pemerintah desa " kata bobto ketua MPRJ,Selasa 25/03/25.


Selain itu dikatakan bobto bahwa dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi, Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat.


Lanjutnya,bobto menyebut bahwa dirinya juga mengkonfirmasi kepada Kadis Diskominfo Muaro Jambi , saat Di tanya Permasalahan Tiang ini, beliau mengatakan tidak tahu apa-apa masalah tiang itu, dan juga tidak ada surat pemberitahuan dari Kementrian Komunikasi dan digital RI, 


" Saya cukup jelas bahwa tiang internet yang tersebar di kabupaten Muaro Jambi diduga ilegal tidak memiliki izin,, ujarnya.


Sementara itu Ketua APJI Jambi Haryono ketika dimintai tanggapan terkait Maslah Tiang - Tiang tersebut mengatakan bahwa untuk Izin - izin penggunaan bahu jalan masih on proses, kemudian di PTSP jugo sedang dibikin Kolom Izin dalam Aplikasi OSS nya , sama seperti di Dinas Lingkungan Hidup," kata Haryono melalui via seluler bobto.


" Ini sungguh sangat mengherankan, karna Pihak APJI mengatakan Izin untuk Stakholder masih On Proses sedangkan seperti yang kita ketahui bersama bahwa pengusaha provider sepatutnya harus punya izin Jartaplok. Ini lah penyelenggara internet yang bisa menyelenggarakan internet via kabel, kalau izin ISP itu penyelenggara internet via wireless, baru boleh buat izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang, Nah sekarang malah tanam dulu baru urus izin," kata bobto.


Namun pada kenyataanya, sejumlah pengusaha provider yang beroperasi di wilayah Muaro Jambi tidak tertib dan bahkan bisa disebut "ilegal" karena diduga tak memiliki ijin ISP dan izin pemanfaatan bahu jalan nya untuk gelar kabel dan tanam tiang dari Dinas PU Tata Ruang Muaro Jambi yang mana berdasarkan Keterangan Dari Ketua APJI tadi bahwa baru On Proses,


" Saya juga berharap kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi jangan tutup terkait hal ini, karena ini merupakan pelanggaran," tendasnya.

Selasa, 18 Maret 2025

Kapolsek Jaluko Iptu Yohannes Candra Apresiasi Senkom Mitra Polri Kecamatan Jaluko

 



MUARO JAMBI- Menunjukan Komitmen dan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Senkom Mitra Polri kecamatan Jambi luar kota melakukan kunjungan ke polsek jaluko, Selasa 18/03/25.


Kunjungan tersebut untuk mempererat hubungan antara Senkom dan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


Dalam silaturahminya, Samidi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolsek baru, selain itu kata dia Senkom kecamatan Jaluko siap membantu pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di kecamatan Jaluko.


" Selamat datang pak Kapolsek, kita dari Senkom siap membantu pihak kepolisian," ujar Samidi dengan penuh semangat.


Hal ini menunjukkan kesiapan Senkom untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Kapolsek Jaluko sangat mengapresiasi kunjungan Senkom, IPTU Candra juga menyampaikan rencana kerjanya pasca-banjir yang melanda wilayah tersebut. "Setelah banjir surut, paling tidak habis Lebaran, akan kami ajak Senkom dan masyarakat untuk menanam jagung," ujar IPTU Candra.


Selain itu, ia juga berencana untuk mengunjungi sekretariat Senkom Jaluko guna membahas lebih lanjut program-program yang dapat dilakukan bersama. 


"Karena musibah banjir sedang melanda wilayah kita, sulit sekali mencari waktu luang untuk berkunjung ke sekretariat Senkom, namun tetap akan kami agendakan," jelasnya.


Rencana ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat pasca-bencana, tetapi juga untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat.


Silaturahmi antara Senkom Mitra Polri dan Kapolsek Jaluko ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera. 


" Semoga kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan kepolisian, demi terwujudnya keamanan dan kesejahteraan bersama," tendasnya.

Senin, 03 Maret 2025

Ini Kata Ketua DPRD Aidi Hatta Terkait Tindakan Kades Kota Karang

 

Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta Kecam Keras Penolakan Yang Dilakukan Oleh Kades Kota Karang Abdul Gopur terhadap Kunjungan Anggota Dewan Dapil II Kumpeh Ulu - Kumpeh Ilir Kemarin Dikantor Desa Kota Karang.Rabu (26/02/2025)


Menindaklanjuti Hal ini Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan Sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Kota Karang Abdul Gopur, Dirinya Menilai Hal Tersebut Tidak Pantas dan Tidak Beretika Dilakukan Oleh Seorang Kepala Desa.


" Mengingat kedatangan anggota dewan ke Desa Sesuai dengan Dapilnya Masing-masing Termasuk Desa kota karang sebagai bentuk Menjalankan Tupoksi ( Tugas dan Pungsi ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Salah satunya Melakukan Evaluasi .Kegiatan Pembangunan di Tahun Sebelum nya." Sampainya 


Seharusnya di Sambut dengan Baik karna Legislatif adalah Mitranya Esekutif harus berkerja sama untuk Kepentingan Masyarakat.Ini Justru Malah Sebaliknya mendapatkan kelakuan kurang baik dan tolak tidak di dukung.Kalau memang ada masalah lain atau Persoalan Pribadi antara Kepala Desa Dengan Salah Satu Dewan . 


"Ya jangan di bawa bawa Secara kedinasan Apalagi Bawah Nama Lembaga .Itu Salah Besar dan Tidak Propesional dan Menimbulkan Asumsi Kurang Baik bagi Masyarakat." Katanya 


Ketua DPRD berharap Hal serupa jangan sampai terjadi di Desa lain karena bisa merugikan masyarakat banyak dalam pembangunan dan kemajuan pemerintah desa kedepannya.


"Saya atas nama Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi.Akan Merekomendasikan Kepada Komisi Satu Untuk Memanggil Kepala Dinas PMD Supaya Bisa Secepatnya menyelesaikan Perseteruan ini supaya jangan sampai berlarut larut"Ujarnya 


Kalau memang tidak Bisa .Kita Minta Kepada Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi Untuk Memanggil Kepala Desa Kota Karang.Ada apa di Balik Penolakan Kepala Desa terhadap Dewan yang mau evaluasi ke Desanya. 

DPRD Rapat Paripurna Perdana Bersama Bupati Yang Baru dilantik Oleh Presiden Prabowo Subianto


Muaro Jambi - DPRD kabupaten Muaro Jambi melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Perdana Bupati Muaro Jambi periode 2025 - 2030 , paripurna di gelar di gedung DPRD kabupaten Muaro Jambi Senin, (03/03/25)


Paripurna Dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, diikuti seluruh anggota DPRD, dihadiri langsung oleh Bupati Dan wakil Bupati Muaro Jambi, para Kepala OPD, Dan tamu undangan lainnya.


Dalam sampainya, Aidi Hatta ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi mengatakan, Pasangan calon ada empat pasangan, yang mana di ungguli oleh Pasangan BBS - Jun dengan suara terbanyak yaitu 73.367 suara, Bedasarkan surat keputusan KPU, keputusan Mentri dalam Negri tentang pengesahan dan pengangkatan kepala Daerah maka pada tanggal 20 februari dilantik secara serentak di istana negara oleh presiden RI.


"Untuk melaksanakannya surat edaran menteri dalam negeri tentang bagi bupati agar menyampaikan sambutan di paripurna di wilayah kabupaten Muaro Jambi, maka hari ini digelar paripurna DPRD kabupaten Muaro Jambi dalam Rangka mendengarkan Pidato Bupati Muaro Jambi dan wakil Bupati Muaro Jambi " sampainya.


Selanjutnya, Pidato Perdana Bupati Muaro Jambi dan wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir, dalam pidato nya Bupati Muaro Jambi Menyampaikan. Dirinya mengucap syukur dan Terimakasih atas kepercayaan Masyarakat untuk memimpin kabupaten Muaro Jambi.


"Kami telah di Lantik oleh presiden RI sebagai Bupati dan wakil Bupati Muaro Jambi , ini menjadi kehormatan dan motivasi Untuk berbakti di bumi Sailun Salimbai dengan visi misi Berbakti Untuk Muaro Jambi berkeadilan 2025 2030, dengan semangat pengabdian yang tinggal untuk kesejahteraan dan kemajuan" ungkapnya.


Pasangan Bupati dan wakil Bupati Muaro Jambi memaparkan seluruh visi misi panca cita dan 12 program unggulannya dalam memajukan Daerah kabupaten Muaro Jambi kedepannya. 

Terkait Kunjungan Yang ditolak Kades, Komisi I DPRD Muaro Jambi Gelar Hering

Muaro Jambi - Terkait Dugaan adanya penolakan yang dilakukan oleh kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi terhadap Kedatangan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Daerah Pemilihan II Yang melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024, Komisi I DPRD Muaro Jambi melakukan Hearing bersama Dinas terkait, di Ruang Komisi I DPRD Muaro Jambi, Senin (03/03/25).


Andi Fitra.SH Wakil Ketua Komisi I DPRD kabupaten Muaro Jambi mengatakan , Hearing Dilakukan bersama Dinas terkait Seperti PMD , Bagian Hukum , inspektorat dan lainnya membahas tentang Adanya penolakan Dari kepala Desa Kota Karang terhadap Kedatangan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Dapil II untuk melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024.


"Kita melakukan Hearing bersama, membahas tentang Adanya Penolakan kedatangan Anggota DPRD dari Kades Kota Karang" ungkapnya.



Dalam Hearing bersama tersebut, DPRD kabupaten Muaro Jambi meminta kepada Dinas PMD dan instansi terkait lainnya untuk memberi teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang yang telah menolak kedatangan anggota DPRD kabupaten Muaro ke Desa nya.


"Kita meminta kepada Dinas terkait untuk memberitahu teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang" sebutnya.


Tanya itu, DPRD kabupaten Muaro Jambi Komisi I juga meminta agar Dinas terkait dan Bupati Muaro Jambi untuk melakukan sanksi keras kepada Kepala Desa yang telah merendahkan Marwa Anggota DPRD kabupaten Muaro yang merupakan wakil rakyat, Serta melakukan audit terhadap Dana Desa kota Karang dan Dana CSR Pertamina yang ada di Desa kota Karang.


"Tentunya juga perlu dilakukan pengauditan terhadap Dana Desa dan CSR Pertamina yang ada di Desa kota Karang kecamatan Kumpeh ulu" tutupnya 

Rabu, 26 Februari 2025

Kunjungan Anggota DPRD ke Desa Kota Karang Ditolak Kedes Gopur

 


Muaro Jambi - Kepala Desa Kota Karang Gopur Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Tolak Kehadiran Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Dapil II Kumpeh Ulu - Kumpeh Ilir Yang Datang Ke desanya Dalam rangka Evaluasi ke beberapa Desa yang ada di wilayah nya, yaitu di Desa Lopak alai, kota Karang, Kasang pundak dan sekitarnya, namun kedatangan nya Ditolak Pada Selasa Kemarin, Rabu (26/02/2025).


Menanggapi hal itu, Bustomi mengatakan dalam kunjungan tersebut dirinya bersama Anggota Dewan Lainnya Yaitu Usman Halik,Ade Erma Suryani, Lukman,Asikin dan Tim dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah kecamatan Kumpeh ulu melakukan evakuasi dalam pelaksanaan pembangunan di Wilayah Kumpeh ulu dengan secara Resmi sesuai dengan tugas dan fungsi nya sebagai wakil Rakyat.


"Rencananya kita melakukan Pemeriksaan masalah infrastruktur jalan, dana Dak , dana Dau , APBD, jalan ternak sapi kasang pundak, dan lainnya" ungkapnya.


Dirinya melanjutkan, Jika memang ada kesalahan atau dalam pelaksanaan pembangunan di Pemerintah Desa yang ada di kecamatan Kumpeh ulu yang merupakan Daerah pemilihan nya selalu wakil Rakyat, maka selaku anggota DPRD kabupaten Muaro dirinya akan melakukan Rekomendasi terhadap hal itu untuk di tindak lanjuti oleh instansi terkait.


"Kita juga ingin melihat RAB dari pekerjaan itu apakah sudah sesuai dengan yang telah di ajukan, namun jika ada permasalahan maka akan kita lakukan Rekomendasi kepada instansi terkait " ungkapnya.


Terkait adanya penolakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Kota Karang, Dirinya menyebut hal itu hanya karena sentimen Pribadi antara kepala Desa dengan dirinya, Bustomi juga mengaku tidak mempermasalahkan hal itu namun dirinya sangat menyayangkan sikap kepala Desa tersebut sehingga dinilai bisa merugikan masyarakat nya sendiri.


"Terkait penolakan itu tidak masalah, itu hanya sentimen pribadi kades nya, seharusnya seorang kepala Desa tidak bersikap demikian karena ini dalam konteks pekerjaan untuk kepentingan masyarakat banyak, kedatangan kami dari DPRD Muaro Jambi ke situ juga resmi sesuai dengan tugas dan fungsi kami selaku wakil rakyat" sampainya.


Karena kejadian itu, Bustomi menyebut akan memanggil kepala Dinas PMD kabupaten Muaro Jambi, dan dinas terkait lainnya termasuk PUPR Muaro Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap bangunan yang ada di wilayah Kumpeh ulu.


"Jika memang ada Masalah maka akan di rekomendasikan untuk di tindak lanjuti oleh instansi terkait" tutupnya.

Tren untuk Anda